7 Pria Pemerkosa Anak di Muna Ditangkap Polisi

Muna – Tujuh pria pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Minggu (8/11/2026), sekira pukul 05.30 Wita. Ketujuh pria yang ditangkap masing-masing berinisial F (20), DP (16), F (15), R (16), FFA (17), AP (14), dan ES (16).
“Ketujuhnya ditangkap berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Minggu (8/11).
Ketujuh pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Perbuatan ketujuh pria itu dilakukan pada Oktober 2026 di beberapa lokasi. Jufri menyebut hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
“Saat ini para pelaku telah berada di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.





