8 Calon Kepala Daerah di Sultra Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Kendari – Delapan pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar di situs resmi MK, www.mkrr.id, tentang Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Sabtu (7/12/2024).
Delapan calon kepala daerah yang memasukkan gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), dan Kota Baubau.
Gugatan hasil pilkada didaftarkan ke MK memang paling lambat tiga hari terhitung sesudah diumumkannya penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten dan kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Berikut delapan paslon kepala daerah di Sultra yang menggugat hasil pilkada dan telah terdaftar di MK dengan materi perselisihan hasil pemilihan umum:
Buton Tengah
Pemohon La Andi-Abidin.
Konawe Utara
Pemohon Sudiro-Raup
Baubau
Pemohon Nur Ari Raharja- Laode Yasin
Wakatobi
Pemohon Hamiruddin-Muhammad Ali
Konawe Selatan
Pemohon Adi Jaya Putra-James Adam Mokke
Buton
Pemohon Syaraswati-Rasyid Mangura
Buton Selatan
Pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin
Muna
La Ode Muhammad Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan.