Jelang Putusan 2 Warga Torobulu, Walhi Sultra Minta Hakim Beri Vonis Bebas
Sulawesi Tenggara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan vonis bebas terhadap dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Haslilin (31) dan Andi Firmansyah (42). Walhi Sultra menilai keduanya merupakan pejuang lingkungan hidup yang memiliki hak imunitas atas tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang mengakui hak asasi manusia (HAM) serta mempunyai kewajiban memenuhi, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk memperoleh lingkungan baik dan sehat. Kewajiban negara itu tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih saja terus terjadi. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang yang memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup,” kata Andi, Senin (30/9/2024).
Namun saat ini Haslilin dan Andi Firmansyah dalam ancaman penjara. Keduanya dituntut jaksa delapan bulan penjara menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah, pejuang lingkungan dari Desa Torobulu dalam ancaman jeruji penjara,” ungkap Andi.
Olehnya itu, Walhi Sultra meminta agar hakim Pengadilan Negeri Andoolo dapat memutus perkara itu dengan mempertimbangkan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum terhadap partisipasi masyarakat. Andi menyebut fakta persidangan juga menguatkan bahwa perkara itu merupakan Anti-SLAPP.
“Hakim seharusnya memutus bebas Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah,” ujarnya.
Perlindungan masyarakat sipil seperti Haslilin dan Andi Firmansyah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Baik dan Sehat. Peraturan itu dengan tegas melindungi para pejuang lingkungan dari tuntutan hukum.
“Saya kira regulasi terkait perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup sudah cukup baik, tinggal bagaimana saja prakteknya. Apakah hakim akan memutus sesuai regulasi dan fakta-fakta persidangan yang ada atau sebaliknya,” pungkasnya.