Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kepala BKSDA Sultra Jelaskan soal Rehabilitasi DAS Suaka Margasatwa Butur

Kepala BKSDA Sultra Jelaskan soal Rehabilitasi DAS Suaka Margasatwa Butur
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawie. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (10/10/2024).

Sulawesi Tenggara – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawie, menjelaskan masalah rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara (Butur) di Kecamatan Wakorumba. Sakrianto membantah adanya upaya penghalangan petugas BKSDA Sultra dalam rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Bososi Pratama pada 20 Juli 2024 lalu.

Sakrianto menyebut bahwa berhasil dan gagalnya rehabilitasi DAS dalam kawasan Suaka Margasatwa Butur merupakan tanggung jawab PT Bososi Pratama sendiri. BKSDA Sultra sebagai penanggung jawab kawasan suaka margasatwa hanya memberikan izin dan membantu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi.

“Faktor kegagalan dan berhasilnya rehabilitasi DAS PT Bososi Pratama ditentukan dari perusahaan sendiri dalam mengatur kegiatan tersebut,” jelas Sakrianto kepada Kendariinfo, Kamis (10/10/2024).

PT Bososi Pratama melakukan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban sebagai pemilik izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan terbatas di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Kewajiban rehabilitasi tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.1094/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/4/2016. Keputusan tersebut tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atas nama PT Bososi Pratama di kawasan Suaka Margasatwa Butur seluas 556 hektare.

Perjanjian Kerja Sama BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu terbit pada April 2016. Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Bososi Pratama lalu berkoordinasi dengan BKSDA Sultra sebagai pemangku kawasan suaka margasatwa. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, kegiatan pihak ketiga yang bersifat strategis ataupun penguatan fungsi lahan, perlu dilakukan melalui mekanisme kerja sama. PT Bososi Pratama dan BKSDA Sultra pun menandatangani perjanjian kerja sama pada 20 September 2016.

“Mekanisme kerja sama PT Bososi Pratama dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan BKSDA Sultra sebagai pemangku kawasan. Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung kedua belah pihak, yakni Kepala BKSDA Sultra yang lama, Sri Winenang, dan Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim,” kata Sakrianto.

Baca Juga:  Lomba Seni Siswa Sukses Digelar, Dikbud Sultra Canangkan Kompetisi Lanjutan 2024 Mendatang

Perjanjian kerja sama memuat kewajiban PT Bososi Pratama sebagai pihak kedua untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil penanaman dalam upaya rehabilitasi DAS dalam kawasan suaka margasatwa. Sementara BKSDA Sultra sebagai pihak pertama dan pemangku kawasan berkewajiban memberi izin kepada PT Bososi Pratama untuk memasuki dan melakukan kegiatan penanaman atau rehabilitasi DAS.

Perjanjian kerja sama juga memuat hak PT Bososi Pratama dan BKSDA Sultra. PT Bososi Pratama berhak mendapatkan akses ke dalam kawasan. Selain itu, PT Bososi Pratama berhak memperoleh data, informasi, atau dokumen kawasan suaka margasatwa yang diperlukan. PT Bososi Pratama juga berhak menerima bantuan tenaga dalam pelaksanaan penanaman dengan skema pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Sementara BKSDA Sultra berhak menerima dokumen perencanaan, laporan perkembangan rehabilitasi DAS, serta penyerahan aset berupa penanaman hasil oleh PT Bososi Pratama. Kerja sama antara BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama dilaksanakan selama lima tahun atau berakhir pada 2021. Kerja sama dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama. Pengajuan dapat dilakukan PT Bososi Pratama paling lambat enam bulan sebelum kerja sama berakhir.

Rehabilitasi DAS PT Bososi Pratama Tidak Sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan BKSDA Sultra

Dari perjanjian kerja sama tersebut, BKSDA Sultra melakukan evaluasi rehabilitasi DAS oleh PT Bososi Pratama pada November 2016. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa PT Bososi Pratama hanya melakukan penanaman pada area seluas 305 hektare atau tidak memenuhi target seluas 556 haktare.

BKSDA Sultra lalu menyampaikan hasil evaluasinya kepada PT Bososi Pratama. BKSDA Sultra meminta PT Bososi Pratama melakukan penanaman lanjutan dan kegiatan penyulaman tanaman yang mati. Upaya itu untuk membantu PT Bososi Pratama agar berhasil melaksanakan rehabilitasi DAS dalam kawasan Suaka Margasatwa Butur.

Namun pada tahun 2016 hingga 2018, tidak ada progres lanjutan rehabilitasi DAS dari PT Bososi Pratama. BKSDA Sultra juga telah berupaya menghubungi PT Bososi Pratama, baik melalui surat maupun secara langsung. Hingga tahun 2021 saat perjanjian kerja sama berakhir, tidak ada respons atau komunikasi dari PT Bososi Pratama kepada BKSDA Sultra

Baca Juga:  Satwa Endemik Anoa Diduga Disembelih OTK, BKSDA Sultra Turun Tangan

“Tahun 2023, kami menerima informasi bahwa kondisi PT Bososi Pratama kolaps. Direktur utamanya mendapatkan masalah hukum, sehingga manajemen perusahaan beralih kepada dewan direksi yang baru,” ungkap Sakrianto.

Pada 20 Juli 2024, BKSDA Sultra tiba-tiba mendapatkan informasi adanya kegiatan penanaman pohon yang dilakukan beberapa orang tanpa izin dalam Suaka Margasatwa Butur. Penanaman pohon tersebut dalam kawasan rehabilitasi PT Bososi Pratama yang dilakukan oknum petugas dinas kehutanan. Dengan adanya aktivitas tanpa izin, petugas BKSDA Sultra menghentikan sementara kegiatan penanaman tersebut.

“Kami sampaikan agar perusahaan maupun oknum dinas kehutanan yang menanam pohon untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada BKSDA Sultra,” ujar Sakrianto.

PT Bososi Pratama Ajukan Kerja Sama Baru soal Rehabilitasi DAS

Pada bulan Agustus 2024, PT Bososi Pratama melakukan koordinasi dengan BKSDA Sultra. PT Bososi Pratama menyampaikan bahwa upaya rehabilitasi DAS harus dilakukan, karena adanya usulan penambahan luasan IPPKH dalam kawasan hutan terbatas di Konut.

“Selaku pemangku kawasan, BKSDA Sultra selama ini menunggu keberlanjutan rehabilitasi tersebut, karena lokasi rehabilitasi tidak bisa dialihkan,” ungkapnya.

Sakrianto menyebut bahwa PT Bososi Pratama tidak mengetahui jika perjanjian kerja sama rehabilitasi DAS harus diperbaharui. BKSDA Sultra pun menyarankan pihak perusahaan mengajukan permohonan baru ke KLHK. PT Bososi Pratama kemudian mengajukan permohonan baru perjanjian kerja sama ke KLHK pada 24 September 2024.

“Saat ini PT Bososi Pratama sedang berproses ke Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE KLHK. Tetapi tiba-tiba kami didemo. Ada yang demo di Jakarta dan kemarin di sini. Kami dituding gagal melaksanakan rehabilitasi DAS PT Bososi Pratama dan menghambat kegiatan rehabilitasi tersebut. Padahal tidak seperti itu. Saya kira itu informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Mahasiswa Kendari dan Jakarta Serentak Demo soal Gagalnya Rehabilitasi DAS di Butur

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten