Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Mahasiswa Kendari dan Jakarta Serentak Demo soal Gagalnya Rehabilitasi DAS di Butur

Mahasiswa Kendari dan Jakarta Serentak Demo soal Gagalnya Rehabilitasi DAS di Butur
Para demonstran dari Youth Voice Sultra, Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, dan Lokomotif Hukum Sultra, melakukan unjuk rasa di depan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (9/10/2024).

Sulawesi Tenggara – Mahasiswa di Kota Kendari dan Jakarta secara serentak melakukan demonstrasi, Rabu (9/10/2024) siang. Unjuk rasa tersebut menyoal gagalnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan suaka margasatwa di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Para demonstran merupakan gabungan dari Youth Voice Sultra, Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, dan Lokomotif Hukum Sultra. Mereka mempertanyakan alasan gagalnya rehabilitasi DAS yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dan PT Bososi Pratama dalam kawasan suaka margasatwa seluas 556 hektare di Kecamatan Wakorumba.

Untuk mempertanyakan gagalnya rehabilitasi tersebut, mahasiswa di Kendari bertandang ke Dinas Kehutanan Sultra, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra, hingga BKSDA Sultra. Sementara mahasiswa Sultra di Jakarta menyambangi BPK RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Jakarta, menyoal gagalnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan suaka margasatwa di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Jakarta, menyoal gagalnya rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan suaka margasatwa di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara (Butur). Foto: Istimewa (9/10/2024).

Koordinator Lapangan Mahasiswa di Kendari, Hamlin, mengatakan rencana rehabilitasi DAS suaka margasatwa di Kecamatan Wakorumba merupakan kerja sama antara BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama. Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Nomor: PKS.13/BKSDA.SULTRA-1/KEHATI/2016 dan Nomor: 01/BP/2016 antara BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama pada 2016 silam.

“Dalam nota kesepahaman tersebut, BKSDA Sultra bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan PT Bososi Pratama pihak kedua. Namun berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, hingga jangka waktu MoU tersebut berakhir pada 2021, rehabilitasi DAS tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” kata Hamlin dalam orasinya.

Baca Juga:  Kendarai Motor dengan Kecepatan Tinggi, Mahasiswa di Kendari Tabrak Batu Bata hingga Meninggal

Hamlin menjelaskan tujuan MoU tersebut sebagai pedoman dalam penguatan fungsi kawasan suaka margasatwa. Hamlin mengungkapkan alasan kerja sama rehabilitasi tersebut, karena PT Bososi Pratama merupakan salah satu pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sebagai pemegang IPPKH, PT Bososi Pratama berkewajiban melakukan rehabilitasi DAS. Lokasi rehabilitasi pun berdasarkan keputusan pemegang IPPKH bersama KLHK melalui BKSDA Sultra. Hal itu dipertegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS.

“Rencana rehabilitasi tersebut hanya sampai pada penebangan pohon dalam kawasan suaka margasatwa yang secara fungsi hutan di bawah BKSDA Sultra. Sementara rehabilitasi melalui penanaman pohon tidak dilakukan hingga tahun 2024,” jelasnya.

Dalam proses rehabilitasi, PT Bososi Pratama dua kali menerima teguran keras dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK masing-masing pada 13 September 2023 dan 5 Februari 2024. Teguran keras tersebut, karena para pihak dalam MoU gagal melakukan rehabilitasi.

PT Bososi Pratama kemudian berinisiatif melakukan penanaman pohon dalam rehabilitasi yang hanya melibatkan masyarakat di Kecamatan Wakorumba pada Juni 2024. Namun rehabilitasi DAS dihentikan oknum BKSDA Sultra. Alasan penghentian kegiatan, karena lahan tersebut adalah wilayah konservasi.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, Siswi Viral dari SMAN 1 Lohia Nyanyi di Hadapan Pelajar Kendari

“Aktivitas rehabilitasi DAS tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sekitar, karena diduga kuat adanya pelarangan BKSDA Sultra. Masyarakat yang ikut serta dalam proses rehabilitasi pun terpaksa berhenti,” ungkap Hamlin.

Saat demonstrasi di Kendari, Hamlin dan beberapa rekannya berhasil menemui perwakilan Dinas Kehutanan Sultra dan BPK RI Perwakilan Sultra. Berdasarkan pertemuan dengan perwakilan Dinas Kehutanan, pengunjuk rasa tidak menerima jawaban memuaskan. Begitu pun saat dengan pihak BPK RI Perwakilan Sultra.

“Kami tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kehutanan Sultra. Kami hanya bertemu perwakilan. Katanya masalah itu bukan wewenang mereka. BPK RI Perwakilan Sultra juga begitu. Tetapi katanya aduan kami akan disampaikan ke BPK RI,” ujar Hamlin.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Mahasiswa Sultra di Jakarta, Muhammad Tamher, menyebut mereka juga telah bertemu perwakilan BPK RI dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK. Dari pertemuan tersebut, BPK RI dan KLHK akan mempelajari lebih lanjut dugaan pelanggaran rehabilitasi BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama dan akan menindaklanjuti secara serius.

“Mereka sampaikan akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran rehabilitasi BKSDA Sultra dan PT Bososi Pratama. Jika terdapat ketimpangan, maka kami akan menindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten