Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bapenda Kendari Limpahkan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak ke Camat dan Lurah

Bapenda Kendari Limpahkan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak ke Camat dan Lurah
Sosialisasi peraturan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak kepada camat dan lurah di Balai Kota Kendari. Foto: Dok. Prokopim Kota Kendari. (17/10/2024).

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan peraturan pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak kepada pemerintah kecamatan, yakni camat dan lurah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai disosialisasikan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (17/10/2024).

Pada kesempatan itu, materi yang dibahas dalam sosialisasi mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir. Berdasarkan peraturan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menekankan kepada camat dan lurah untuk mencermati agar dilaksanakan sesuai alurnya.

“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Terutama ketika berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” katanya.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Ridwansyah menyebut tugas camat yaitu mengoordinasikan kegiatan penagihan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan pengendalian penagihan, mengoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Rencana Pajak Sembako 12% Dinilai Sulitkan Pedagang dan Pembeli

Sementara tugas lurah adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya.

Editor Bahasa: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten