Pemprov Sultra Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Simak Jadwalnya
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memberikan pemutihan terhadap denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku 15 November hingga 15 Desember 2024. Membayar denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bisa dilakukan melalui Samsat di seluruh wilayah Sultra.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Nomor: 100 3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2024.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengatakan pemutihan pajak adalah kebijakan dari Pj. Gubernur Sultra serta merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani bupati dan wali kota di 17 kabupaten dan kota.
“Jadi ini keringanan dari bapak pj. gubernur untuk masyarakat. Berlaku mulai 15 November,” katanya.
Mujahidin menambahkan, program itu hanya berlaku untuk 2024. Sebab untuk keringanan tahun 2025 membutuhkan persetujuan dari pemerintah kabupaten dan kota, karena sudah ada pemberlakukan kebebasan pajak.
Sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pembayaran adalah KTP, STNK asli, dan BPKB asli, atau surat keterangan hilang kepolisian bila STNK hilang.