Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Gerebek Indekos Tempat Pesta Sabu-Sabu di Kambu, Kendari

Polisi Gerebek Indekos Tempat Pesta Sabu-Sabu di Kambu, Kendari
Polisi menggerebek indekos yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A.H. Jenderal Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (12/12/2024). 

Kendari – Polisi menggerebek indekos yang dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu di Jalan A.H. Jenderal Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/12/2024) lalu.

Kanit I Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Empat laki-laki dan satu perempuan. Polisi juga menyita kantong plastik berisi sabu-sabu sebanyak 25 paket siap edar.

“Mereka berencana pesta sabu-sabu, tetapi lebih dulu kami gagalkan,” katanya, Rabu (18/12).

Kelima remaja dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari. Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial E yang menjadi target operasi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya hanya sebagai saksi.

“Kita amankan lima orang memang. Satu tersangka inisial E, yang lain hanya saksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E mengaku 25 paket sabu-sabu seberat 10,17 gram merupakan miliknya. Semua barang haram tersebut diterima dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari dan diarahkan dengan cara sistem tempel.

“Kami juga sudah periksa handphone-nya. Ada percakapan dengan bosnya itu. Bahkan pelaku ini sudah menempel sabu-sabu di empat titik berbeda di Kendari,” jelas Ariel.

Baca Juga:  LDK Ulul Albaab UHO Sambut Maba Lewat Silatmus 2023

Kepada polisi, E juga mengakui bahwa ia berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). E nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.

Saat ini E telah ditahan di Polresta Kendari. Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari yang dimaksud E.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten