Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gasak 3 Tabung Gas 12 Kg, 2 Pemuda di Baubau Akhirnya Ditangkap Polisi

Gasak 3 Tabung Gas 12 Kg, 2 Pemuda di Baubau Akhirnya Ditangkap Polisi
Konferensi pers Polres Baubau terkait dugaan pencurian tabung gas 12 kilogram yang dilakukan pemuda berinisial MRY dan AMB di salah satu rumah makan, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Foto: Istimewa. (1/10/2026).

Baubau – Dua pemuda masing-masing berinisial MRY dan AMB ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau pada Rabu (30/9/2026) atas dugaan pencurian tiga tabung gas 12 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/10), Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, mengatakan keduanya beraksi pada Selasa (22/9) sekitar pukul 05.40 Wita di rumah makan yang berlokasi di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tidak menargetkan untuk mencuri. Akan tetapi, saat melewati lorong belakang warung makan, keduanya melihat pintu tidak terkunci.

Salah satu pelaku saat menggasak tabung gas 12 kilogram di salah satu rumah makan di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Salah satu pelaku saat menggasak tabung gas 12 kilogram di salah satu rumah makan di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Foto: Istimewa. (22/9/2026).

Merasa ada kesempatan, keduanya pun masuk dan menggasak tiga tabung gas tersebut. Ketiga tabung itu kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual di sebuah toko dengan harga Rp400 ribu per tabung.

“Pada pemeriksaan awal yang kami dapati, pelaku awalnya tidak menargetkan mengambil tabung gas. Namun, pagi itu mereka melewati lorong di belakang tempat usaha makan, kebetulan pintu tidak dikunci, sehingga ada kesempatan. Di situ timbul niat melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Fatih dalam konferensi pers.

Fatih mengungkapkan uang hasil penjualan digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kedua pelaku ini tidak bekerja, sudah berusia dewasa. Namun, belum ada pekerjaan tetap. Lalu untuk motif mereka melakukan ini adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fatih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten