Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kendari, Ancaman Pidananya 20 Tahun Penjara

Kendari – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Pelaku, yakni RN (20) ditangkap di rumahnya, Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kamis (20/5/2021).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu-sabu seberat 15,30 gram. RN menyimpan barang haram itu di dalam dua bungkus plastik berwarna hitam dan disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran sabu-sabu.
“Kemudian dari laporan itu, Tim Narkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap si pelaku,” katanya.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial KN di Kota Kendari dengan sistem tempel,” ujarnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.





