Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Diamankan Polisi

Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Pelaku, yakni LD (22) yang masih berstatus mahasiswa ini ditangkap di rumahnya, Jalan H Latama Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Senin (17/5/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram yang disimpan di dalam dos iPhone.

Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Jumat (21/5) menuturkan, penangkapan LD didasarkan laporan warga sekitar bahwa di rumah tersebut akan terjadi tindak penyalahgunaan sabu-sabu.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti, dan berhasil menemukan rumah yang dimaksud. Lalu tim langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito





