Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar Laino, Muna

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar Laino, Muna
Pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Laino ditangkap polisi dan diangkut menggunakan mobil Polres Muna. Foto: Istimewa. (9/5/2025).

Muna – Lima pemuda yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Sentral Laino, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diciduk polisi dalam Operasi Pekat Anoa, Jumat (9/5/2025).

Kelima pemuda tersebut ditangkap saat memungut uang parkir hingga Rp5 ribu per kendaraan tanpa karcis dan izin resmi pemerintah daerah. Aksi mereka kerap dikeluhkan warga, karena dianggap meresahkan dan memanfaatkan area publik untuk keuntungan pribadi.

“Kelima orang yang diamankan ini tidak memiliki legalitas apa pun. Mereka mengaku bekerja sendiri dan tidak di bawah pengelolaan resmi,” kata Kasubbag Pengendalian Operasi dan Pengamanan (Dalops), AKP Soti, kepada Kendariinfo.

Identitas kelima pemuda tersebut ialah MR (23), SP (47), IW (43), IN (45), dan EM (54). MR merupakan pemuda asal Kabupaten Takalar, sedangkan empat lainnya berdomisili di wilayah sekitar Pasar Laino. Dari hasil pemeriksaan, dua orang di antaranya berperan sebagai koordinator lapangan.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menyebut penindakan itu merespons keresahan masyarakat yang sudah berulang kali disampaikan melalui forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat di DPRD. Setelah ditangkap, kelima pemuda tersebut digiring ke Polres Muna untuk dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pungli ini sudah jadi keluhan lama, maka kami tindaklanjuti dengan pendekatan persuasif, tetapi tegas. Ini bagian dari komitmen Polres Muna memberantas premanisme dan memastikan ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Sejumlah Juru Parkir Terlibat Keributan Usai Konser di Eks MTQ Kendari, Diduga Perkara Setoran
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten