Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Warga Mengaku Ditipu Oknum Pengacara Kendari Modus Sengketa Pembiayaan Truk, Berujung Lapor Polisi

Warga Mengaku Ditipu Oknum Pengacara Kendari Modus Sengketa Pembiayaan Truk, Berujung Lapor Polisi
Warga berinisial SJ saat melaporkan oknum pengacara yang diduga melakukan penipuan di Polda Sultra. Foto: Istimewa. (29/9/2026).

Kendari – Seorang pemilik truk berinisial SJ mengadukan oknum pengacara di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial WK ke polisi terkait dugaan penipuan dengan modus bantuan penyelesaian sengketa pembiayaan kendaraan. SJ dengan beberapa korban lainnya mengadukan WK ke Polda Sultra pada Selasa (29/9/2026).

SJ mengaku telah membayar Rp25 juta kepada WK setelah diperkenalkan oleh keluarganya. Ia menyebut sejumlah orang lain juga membayar dengan nominal Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Kalau saya sudah bayar ke WK itu Rp25 juta, teman-teman yang lain beragam ada yang Rp10 juta ada juga yang Rp15 juta,” kata SJ.

SJ mengatakan dirinya membuat kontrak melalui kantor hukum pada akhir April 2026 dengan masa kontrak selama satu tahun. Menurutnya, WK menjanjikan dirinya dapat menggunakan truk untuk mencari uang sembari persoalan dengan perusahaan pembiayaan ditangani.

“Tapi WK ini menjanjikan kepada saya, pakai saja truk itu cari uang sampai jadi besi tua, berhadapan dengan leasing nanti mereka katanya,” ujarnya.

SJ menyebut cicilan truknya mencapai Rp15 juta per bulan dan sebelumnya tidak menunggak. Namun, pada September 2026, WK disebut memutuskan kontrak secara sepihak.

Ia mengatakan pihaknya hanya meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Adapun terkait truk yang menjadi objek pembiayaan, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, WK membantah tudingan tersebut. Ia mengakui menerima success fee Rp25 juta, tetapi membantah pernah menjanjikan akan melindungi kendaraan SJ hingga menjadi besi tua.

“Kalau soal success fee Rp25 juta itu benar. Tapi tuduhan saya mem-backup kendaraan itu saya bantah keras. Tidak pernah saya sampaikan bahwa setelah membayar biaya bantuan hukum, mereka menggunakan kendaraan sampai jadi besi tua. Itu tidak ada,” kata WK kepada Kendariinfo.

WK menjelaskan dirinya mengenal SJ setelah diperkenalkan oleh keluarga SJ yang meminta pendampingan hukum terkait persoalan pembiayaan. Menurutnya, sejak awal ia telah menjelaskan adanya tahapan dalam penyelesaian persoalan pembiayaan atau wanprestasi.

Ia mengatakan pendampingan diberikan ketika perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Saya hadir melakukan pendampingan. Ketika ada perusahaan pembiayaan melakukan penarikan tidak sesuai prosedur, di situ saya berhak mendampingi mereka,” katanya.

Terkait pemutusan kontrak, WK menyebut keputusan itu diambil karena SJ dinilai tidak lagi mengikuti arahannya dan telah meminta bantuan pihak lain.

WK mengatakan dirinya akan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut. Namun, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tudingan tersebut dinilai tidak memiliki unsur penipuan.

“Soal laporan di polisi saya kooperatif. Tapi jika tidak ada unsur penipuan di situ, saya akan laporkan balik mereka,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten