Kapolda Sultra Buka Peluang Gandeng KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut

Kendari – Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Widjanarko, ikut menyoroti dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis pada 2020 di masa pemerintahan Gubernur Ali Mazi. Didik membuka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus itu.
“Bila memang perlu, kita bisa koordinasikan dengan KPK agar langkah penanganannya bisa berjalan bersama. Itu bagian dari tugas saya. Apalagi posisinya juga berdekatan dengan dinas provinsi. Jadi kita bisa meminta penguatan dari KPK supaya perkara ini bisa berjalan secara optimal,” kata Didik, Selasa (27/5/2025).
Didik menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan KPK apabila diperlukan untuk penanganan perkara. Opsi koordinasi lintas lembaga sangat dimungkinkan untuk memperkuat arah pengusutan kasus tersebut.
“Nanti saya ingin tahu seperti apa kasusnya dan kalau ada hambatan akan kita pelajari,” ujarnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, sebelumnya mengatakan penanganan kasus kapal Azimut 43 Atlantis saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal senilai Rp9,9 miliar yang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra terus berlanjut. Penyidik berkomitmen transparan selama penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini sudah kita naikan statusnya dari lidik ke sidik dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP, sehingga pada 6 Februari 2025 naik status sidik,” kata Ario kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.





