Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Penerimaan Pajak Sultra per Mei 2025 Capai Rp1,19 Triliun

Penerimaan Pajak Sultra per Mei 2025 Capai Rp1,19 Triliun
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/3/2024).

Kendari – Realisasi penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 31 Mei 2025 mencapai Rp1,19 triliun, terdiri atas Rp1,07 triliun penerimaan pajak dan Rp118,10 miliar dari kepabeanan dan cukai. Namun, capaian pajak mengalami penurunan tajam sebesar 29,50 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sultra, Imam Widhiyanto mengungkapkan, meski penerimaan dari pajak melemah, sisi kepabeanan dan cukai justru mengalami kenaikan signifikan sebesar 37,23 persen atau Rp32,04 miliar secara tahunan.

“Struktur penerimaan pajak di Sultra hingga akhir Mei 2025 masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 61,24 persen, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 24,52 persen, dan sisanya berasal dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pajak lainnya,” beber Imam dalam laporannya Selasa (24/6/2025).

Kemenkeu menyebut, dominasi PPh tetap menjadi penopang utama stabilitas perpajakan daerah, namun kontraksi penerimaan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya, penarikan Wajib Pajak (WP) cabang ke WP pusat, serta pengembalian kelebihan pembayaran (SPMKP) yang mencapai Rp132 miliar.

“Di sisi lain, harga nikel yang masih fluktuatif serta melemahnya permintaan ekspor aspal Buton karena kondisi pasar global turut berdampak terhadap basis penerimaan pajak daerah,” jelasnya.

Di luar sektor pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp118,10 miliar, di mana bea masuk berkontribusi sebesar Rp19,55 miliar atau sekitar 80,96 persen dari target tahunan sebesar Rp145,87 miliar. Penerimaan ini juga berasal dari denda administrasi pabean dan cukai, serta pendapatan pabean lainnya.

Baca Juga:  Jaminkan Keluarga dan Kooperatif Jadi Penyebab Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Mei 2025 tercatat mencapai Rp398,13 miliar, tumbuh 4,72 persen dibanding tahun sebelumnya dan telah memenuhi 57,51 persen dari target tahunan Rp692,24 miliar. Rinciannya sendiri terdiri atas PNBP lainnya sebesar Rp240,34 miliar, serta PNBP Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp157,79 miliar.

Kontributor utama PNBP bulan Mei 2025 antara lain berasal dari jasa transportasi sebesar Rp57,78 miliar, pelayanan kepolisian Rp36,40 miliar, dan pendidikan Rp23,41 miliar. Kinerja ini dinilai tetap positif di tengah tekanan sektor perpajakan, dan menjadi sumber penerimaan penting dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten