Jaminkan Keluarga dan Kooperatif Jadi Penyebab Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa
Kendari – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B tidak ditahan, Selasa (23/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, alasan tersangka tidak ditahan karena adanya permintaan penangguhan penahanan yang dijaminkan adalah keluarganya yakni, istri dan adik tersangka.
“Dari pihak keluarga meminta penangguhan penahanan, jaminannya istri dan adik tersangka,” jelas Fitrayadi kepada awak media saat ditemui Mapolresta Kendari, Selasa (23/8).
Selain jaminan dari keluarga, alasan lain tak dilakukannya penahanan karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka bersikap kooperatif. Ditambah dengan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini sedang menjalani berobat jalan atau pengobatan di rumah atas penyakit yang dideritanya. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan tersangka sedang berobat jalan.
“Kami juga melihat selama ini yang bersangkutan kooperatif. Walaupun pemeriksaan kadang mundur kadang maju, tapi pemberitahuan kooperatif dari kuasa hukumnya,” lanjutnya.
Kendati demikian, Fitrayadi menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Meski tak dilakukan penahanan prosesnya tetap kami lanjutkan. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof B yang merupakan pelaku pelecehan mahasiswi mendatangi Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (23/8).
Pemeriksaan tersangka melenceng dari hari yang ditentukan, yang mana pemeriksaan terhadap guru besar UHO ini seharusnya dijadwalkan pada hari Senin (22/8). Namun yang bersangkutan tidak hadir karena beralasan sakit.