Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Gubernur Sultra Tegaskan Tanggung Jawab Lingkungan Tambang di Tengah Tekanan terhadap Kawasan Hutan

Gubernur Sultra Tegaskan Tanggung Jawab Lingkungan Tambang di Tengah Tekanan terhadap Kawasan Hutan
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Provinsi Sultra di Aula Inspektorat Sultra. Foto: Istimewa. (30/7/2025).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menyoroti meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan dan menegaskan pentingnya tanggung jawab lingkungan dari para pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan Andi Sumangerukka, saat membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan dan Pengamanan serta Penyelamatan Aset Daerah di Aula Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu (30/7/2025).

Menurut Andi Sumangerukka, hingga pertengahan 2025 terdapat 88 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan di wilayah Sultra dengan total luasan mencapai 43.262 hektare. Kabupaten Kolaka tercatat sebagai daerah dengan luasan IPPKH terbesar yakni 19.202 hektare, disusul Konawe Utara 12.671 hektare dan Konawe 3.360 hektare.

“Kita harus memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP,” katanya dikutip dari laman Pemprov Sultra.

Ia menambahkan, pengelolaan sektor pertambangan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan. Meskipun Sultra memiliki potensi tambang logam yang besar, tercatat ada 209 titik lokasi dengan total sumber daya lebih dari 65 juta ton dan cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton, kekayaan alam ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tetapi kewajiban harus diingatkan. Jika semua transparan dan akuntabel, kita tak akan jadi nomor dua dari belakang dalam pendapatan daerah,” tegasnya.

Dalam arahannya, Andi Sumangerukka menegaskan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi perusahaan tambang, yaitu mematuhi seluruh regulasi perizinan dan teknis, membayar pajak serta retribusi secara tepat waktu, melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang, menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, serta melindungi lingkungan hidup.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten