Maling di Kolaka Gasak Emas 40 Gram, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial A yang diduga menggasak perhiasan emas dan uang tunai dari rumah warga di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Selain A, pria berinisial R juta turut ditangkap karena diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Bagas Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini berawal dari laporan warga bernama Rahe yang kehilangan emas seberat 40 gram dan uang tunai Rp1,3 juta dari dalam rumahnya.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp61,3 juta,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Kasus pencurian itu terungkap bermula saat pelaku A masuk ke rumah dengan alasan mencari korban. Saat di rumah hanya ada orang tua dari korban. Orang tua korban sempat menanyakan maksud kedatangan pelaku.
Setelah pelaku meninggalkan rumah, korban mengecek kamar dan mendapati perhiasan emas serta uang tunai sudah raib dari lemari pakaian. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polres Kolaka sekitar pukul 16.30 Wita.
Tim Elang Anti Bandit langsung turun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap A pada malam harinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku A yang diketahui merupakan residivis mengakui perbuatannya. Ia menyebut emas hasil curian kemudian diberikan kepada seorang rekannya berinisial R.
“Selain A, polisi juga mengamankan R untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kolaka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara.





