TV Analog Bakal Migrasi ke Digital, Bertahap Mulai 17 Agustus 2021

Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) bakal melakukan migrasi siaran televisi (TV) analog ke siaran digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021.
Menteri Kominfo RI melalui staf khususnya Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan kebijakan peralihan televisi digital ini mengacu pada UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 72 No.8 yang menjelaskan bahwa migrasi dari teknologi analog ke digital atau yang dikenal sebagai proses analog switch off (ASO) harus diselesaikan paling lambat 2 November 2022.
Kebijakan migrasi penyiaran digital ini dilakukan dengan tujuan efisiensi. Di mana penggunaan televisi digital, diketahui dapat memberikan penghematan frekuensi radio. Sehingga dapat bermanfaat pada peningkatan kualitas layanan telekomunikasi seluler atau digital dividend.

“Implementasi sistem penyiaran digital akan meningkatkan efisiensi spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz, yang saat ini seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog. Dengan siaran digital, maka akan terjadi penghematan frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler,” katanya melalui kegiatan Sosialisasi Dukung Migrasi TV Digital di webinar, Kamis (10/6/2021).
Dia juga menambahkan, Boston Consultant Group tahun 2017 telah mengestimasi multiplier effect yang akan dihasilkan apabila Indonesia mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.
“Dalam lima tahun dapat menghasilkan kenaikan PDB sampai dengan, 443,8 triliun, pajak sekitar 77 triliun, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan 232.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.
Sementara untuk penghentian siaran televisi analog telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo bahwa nantinya akan dilakukan dalam lima tahap yakni:
- Tahap I: 17 Agustus 2021
- Tahap II: 31 Desember 2021
- Tahap III: 31 Maret 2022
- Tahap IV: 17 Agustus 2022
- Tahap V: 2 November 2022
Laporan: Fera





