Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

TV Analog Bakal Migrasi ke Digital, Bertahap Mulai 17 Agustus 2021

TV Analog Bakal Migrasi ke Digital, Bertahap Mulai 17 Agustus 2021
Ilustrasi TV analog. Foto: Istimewa.

Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia (RI) bakal melakukan migrasi siaran televisi (TV) analog ke siaran digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021.

Menteri Kominfo RI melalui staf khususnya Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan kebijakan peralihan televisi digital ini mengacu pada UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 72 No.8 yang menjelaskan bahwa migrasi dari teknologi analog ke digital atau yang dikenal sebagai proses analog switch off (ASO) harus diselesaikan paling lambat 2 November 2022.

Kebijakan migrasi penyiaran digital ini dilakukan dengan tujuan efisiensi. Di mana penggunaan televisi digital, diketahui dapat memberikan penghematan frekuensi radio. Sehingga dapat bermanfaat pada peningkatan kualitas layanan telekomunikasi seluler atau digital dividend.

Staf Khusus Kemkominfo,  Rosarita Niken Widiastuti saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Dukung Migrasi TV Digital.
Staf Khusus Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Dukung Migrasi TV Digital. Foto: Tangkapan layar. (12/6/2021).

“Implementasi sistem penyiaran digital akan meningkatkan efisiensi spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz, yang saat ini seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog. Dengan siaran digital, maka akan terjadi penghematan frekuensi radio yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet seluler,” katanya melalui kegiatan Sosialisasi Dukung Migrasi TV Digital di webinar, Kamis (10/6/2021).

Dia juga menambahkan, Boston Consultant Group tahun 2017 telah mengestimasi multiplier effect yang akan dihasilkan apabila Indonesia mengalihkan digital dividend untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar.

“Dalam lima tahun dapat menghasilkan kenaikan PDB sampai dengan, 443,8 triliun, pajak sekitar 77 triliun, serta yang tak kalah penting adalah penciptaan 232.000 lapangan pekerjaan baru dan 181 ribu unit usaha baru,” jelasnya.

Baca Juga:  Mentan RI Tinjau Irigasi di Konawe, Dorong Rehabilitasi dengan Anggaran Rp12 Triliun Tahun 2025

Sementara untuk penghentian siaran televisi analog telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo bahwa nantinya akan dilakukan dalam lima tahap yakni:

  • Tahap I: 17 Agustus 2021
  • Tahap II: 31 Desember 2021
  • Tahap III: 31 Maret 2022
  • Tahap IV: 17 Agustus 2022
  • Tahap V: 2 November 2022

Laporan: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten