Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

BKD Tunggu Kejagung soal Penindakan ASN Eks Pejabat ESDM Sultra Terlibat Korupsi

BKD Tunggu Kejagung soal Penindakan ASN Eks Pejabat ESDM Sultra Terlibat Korupsi
Muhammad Hasbullah Idris (MHI), eks Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan tersangka korupsi tata kelola komoditas nikel. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penindakan terhadap status ASN Muhammad Hasbullah Idris (MHI), eks pejabat di Dinas ESDM, yang terlibat dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Plt. Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan pihaknya belum dapat memproses status kepegawaian Muhammad Hasbullah Idris sebelum menerima surat penetapan tersangka dari Kejagung. Dia memastikan akan memberikan keputusan sesuai aturan berlaku usai mendapatkan surat penetapan tersebut.

“Harus ada dulu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan baru kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Khaeruni kepada awak media, Senin (28/9/2026).

Muhammad Hasbullah Idris sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sultra periode 2017 hingga 2020. Saat perkara itu, Muhammad Hasbullah Idris menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra.

Kejagung menetapkan Muhammad Hasbullah Idris bersama tiga orang lainnya serta PT CNI sebagai tersangka korporasi. Penetapan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” jelas Saiful.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.

PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang itu kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten