Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Orang Tua Korban Pembunuhan di Koltim Mengamuk, Tak Terima Pelaku Dituntut 7,6 Tahun

Orang Tua Korban Pembunuhan di Koltim Mengamuk, Tak Terima Pelaku Dituntut 7,6 Tahun
Keluarga korban pembunuhan di Kolaka Timur mengamuk karena tidak terima tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Foto: Istimewa. (30/9/2025).

Kolaka Timur – Ayah korban pembunuhan di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Baharuddin mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB, Selasa (30/9/2025). Keluarga tak terima dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pelaku pembunuhan inisial RH (18) dengan pidana penjara 7,6 tahun.

Berdasarkan video yang diterima, terlihat Baharuddin sedang mencecar JPU usai melakukan penuntutan terhadap RH selama 7,6 tahun. Menurut Baharuddin, tuntutan itu tak sebanding dengan perlakuan pelaku kepada putrinya berinisial MA (10).

“Orang tua mana yang mampu terima, hanya dituntut 7 tahun. Maukah juga begitu,” ungkap Baharuddin dengan nada emosi.

Keluarga korban lainnya mengatakan tuntutan JPU kepada pelaku pembunuhan secara sadis itu tidak adil bagi keluarga. Sehingga keluarga menolak keras.

“Coba anak ta dikasih begitu. Mudah-mudahan anak ta tidak dibegitukan. Digorok lehernya baru hanya dituntut 7 tahun. Tidak adil,” ungkapnya dalam video itu.

Sementara ibu korban, Muliyani tampak histeris. Ia mengamuk lalu terbaring dipeluk sang suami. “Kira-kira anakmu dikasih begitu, kalian terima?,” teriaknya.

Dalam sidang tuntutan di PN Kolaka Kelas IB, Selasa (30/9), JPU Maarifa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan vonis rencananya akan digelar pada Kamis (2/10) mendatang.

Rekan Baharuddin, Andi Arjan Syaputra membenarkan orang tua korban meluapkan emosinya saat menemui JPU. Ia mengatakan mereka tidak terima dengan tuntutan JPU yang beralaskan sesuai dengan usia pelaku.

Baca Juga:  Meski Kalah Dalam Putusan PTUN, Pemprov Tetap Bongkar Rumah Dinas di Mandonga

“Pelaku saat melakukan pembunuhan masih berusia 18 tahun kurang 25 hari (17 tahun),” ujarnya.

Ia menyebut keluarga korban meminta agar pelaku dituntut dengan berat sesuai dengan perbuatannya. Pasalnya, pelaku melakukan pembunuhan secara sadis.

“Kami dari keluarga meminta dengan seberat-beratnya pelaku dihukum, kalau perlu seumur hidup atau minimal 20 tahun,” ungkapnya kepada Kendariinfo.

Cerita Ayah Korban Pembunuhan di Koltim, Anaknya Sempat Genggam Tangan Sebelum Meninggal

Anak Perempuan di Koltim Dibunuh dengan Sadis, Orang Tua Menangis dan Marah

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten