Buang Limbah Cair ke Sungai Motui, OSS Abaikan Putusan PN Unaaha

Konawe – Perusahaan pemurnian nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali membuang limbah cair ke Sungai Motui di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa, 28 September 2025. Pembuangan limbah cair ke sungai merupakan bentuk pengabaian PT OSS terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Dalam video yang diterima Kendariinfo, cairan berwarna hitam menyembur keluar dari pipa besi menjolor ke sungai dekat pepohonan bakau. Di sekitar pipa, terlihat papan pemberitahuan warna kuning bertuliskan “Air Limbah PT Obsidian Stainless Steel IPAL domestik.”
Meski tertulis IPAL (instalasi pembuangan air limbah) domestik, limbah cair dari pipa yang mengalir ke Sungai Motui merupakan salah satu alasan masyarakat Kecamatan Morosi dan Kapoiala mengajukan gugatan lingkungan hidup ke PN Unaaha. Lewat putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tertanggal 31 Juli 2025, PN Unaaha memenangkan warga yang menggugat.
Lewat putusan itu pula pengadilan memerintahkan PT OSS melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret, antara lain menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU batu bara, memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu lingkungan, serta memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi.
Warga Kapoiala Baru, Anas Padil, mengatakan Sungai Motui merupakan sumber air utama untuk mengairi tambak petani di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut). Namun, setelah perusahaan kembali membuang limbah cair ke Sungai Motui, Anas menilai PT OSS abai atas putusan pengadilan.
“Sungai tersebut masih digunakan nelayan dan petani untuk mengairi tambak-tambaknya di kawasan Morosi. Perusahaan bukannya memulihkan lingkungan sesuai putusan pengadilan, tetapi justru makin parah dan brutal terhadap perampasan ruang hidup di masyarakat,” kata Anas, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, pengadilan memerintahkan instansi pemerintah terkait, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sultra, melakukan pengawasan yang transparan terhadap proses perbaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran sebenarnya.
“Sampai kapan PT OSS harus dibiarkan secara brutal terus menerus dalam melakukan perampasan ruang hidup di masyarakat?” tanya Anas.
Greenpeace atas Kemenangan Warga Morosi terhadap OSS: Bukti Industri Tidak Kebal Hukum





