Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Anggota Polresta Kendari yang Diduga Rekayasa Kasus Dilapor ke Bid Propam Polda Sultra

Anggota Polresta Kendari yang Diduga Rekayasa Kasus Dilapor ke Bid Propam Polda Sultra
Tim kuasa hukum Sri Wahyuni mendatangi Polda Sultra untuk melaporkan AKP Sunari ke Bid Propam. Foto: Istimewa. (23/9/2022).

Kendari – Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bernama Sunari dilaporkan ke Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (23/9/2022). Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan istrinya, Sri Wahyuni atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kuasa Hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri menuturkan, maksud dan tujuan pihaknya mendatangi Bid Propam Polda Sultra adalah sebagai tindak lanjut dari laporan pidana yang telah telah lebih dulu dilayangkan di Polresta Kendari pada tanggal 21 September 2022.

“Menurut analisis kami, Sunari yang merekayasa kasus, laporan palsu dan sumpah palsu itu, tidak saja beririsan dengan tindak pidana, melainkan juga beririsan dengan pelanggaran kode etik kepolisian,” tutur Suhandri.

Dia menjelaskan, terdapat dasar peristiwa sehingga pihaknya mendatangi Bid Propam Polda Sultra untuk melaporkan Sunari. Pertama, pelanggaran etik atas rekayasa kasus, laporan palsu dan sumpah palsu. Kemudian, yang kedua adalah pelanggaran kode etik karena Sunari telah membuat keributan atau keonaran di tengah masyarakat, menyebarkan berita bohong, dan memprovokasi masyarakat sekitar Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Saat melakukan aksinya yang membuat keonaran itu, Sunari mengenakan pakaian lengkap atribut kepolisian dan secara tiba-tiba menghadang mobil milik klien kami,” jelas Suhandri.

Baca Juga:  Terlibat dalam Peredaran Narkotika, Wanita di Kendari Diringkus Polisi

Bahkan, terlapor berteriak-teriak sambil memprovokasi warga sekitar dengan mengatakan bahwa Sri Wahyuni telah berselingkuh dengan seorang pria.

“Tidak hanya itu, Sunari juga menuduh bahwa klien kami telah menculik anaknya. Padahal, yang membawa mobil itu adalah adik kandung dari klien kami,” sambungnya.

Suhandri mengungkapkan, dari dua peristiwa itu setidaknya ada 21 pasal yang dilanggar oleh terlapor.

“Berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian, 21 pasal tersebut dikualifisir ke dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Sri Wahyuni didampingi tim kuasa hukumnya, mendatangi Mapolresta Kendari untuk melaporkan mantan suaminya bernama Sunari atas dugaan rekayasa kasus atau memberi laporan palsu, Rabu (21/9).

Dia menuding, bahwa mantan suaminya yang merupakan anggota Polresta Kendari itu telah membuat keterangan palsu terkait tindak penganiayaan untuk menjeratnya pada tahun 2018 lalu. Laporan itu sampai ke meja sidang, tetapi putusan hakim pada 2019 menyatakan Sri Wahyuni bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Anggota Polresta Kendari Berpangkat AKP Dilapor Mantan Istrinya atas Dugaan Rekayasa Kasus

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten