Gugatan Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Wakatobi Tetap Tersangka Pembunuhan Anak

Sulawesi Tenggara – Gugatan praperadilan penetapan tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Penolakan tersebut membuat status Litao tetap sebagai tersangka pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, 25 Oktober 2014, lalu.
Putusan gugatan praperadilan Litao dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang M. Hatta Ali, PN Kendari, Senin (13/10/2025). Dalam pertimbangan putusan, Litao disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Namun, Litao melarikan diri, sehingga diterapkan daftar pencarian orang (DPO) pada 25 November 2014.
“Pada prinsipnya pemohon bersama dua lainnya sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Wakatobi. Di mana kedua tersangka lainnya sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baubau. Sementara pemohon melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang pada tanggal 25 November 2014,” bunyi pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
Majelis hakim juga kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 terkait larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. Dengan begitu, gugatan praperadilan Litao tidak dapat diterima.
“Oleh karenanya, berdasarkan SEMA 1 Tahun 2018, maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena status DPO-nya belum pernah dicabut,” lanjut pertimbangan majelis hakim.
Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejati Sultra





