Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Wakatobi

Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejati Sultra

Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejati Sultra
Ilustrasi polisi. Foto: Zulham Pahlevi/Eveninsilence. (1/9/2025).

Kendari – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersangka anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao alias La Lita bin Abdul Malik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra Ipda Hasrun mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejati Sultra.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025,” ujar Ipda Hasrun dikutip Tribratanews Polda Sultra, Selasa (7/10).

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra tengah berkoordinasi untuk menunggu hasil penelitian Kejati Sultra terkait kelengkapan berkas tersebut untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau P21 dalam kasus Litao.

“Sementara penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,” lanjutnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan PN Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang turut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan anak La Nuru Dego, Wiranto alias Wiro, meninggal dunia pada Sabtu, 25 Oktober 2014, silam. Sejak dilaporkan sampai kasus itu bergulir di pengadilan, Litao belum tertangkap hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  200 Personel Polisi Amankan Pelantikan Pengurus Kadin Sultra, Tim Gegana Juga Diturunkan

Pada 2024, Litao mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Litao pun terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (dapil) 2 Wangiwangi pada Selasa, 1 Oktober 2024, lalu. Ramai setelah ditetapkan tersangka, polisi mengakui ada kelalaian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Litao untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian petugas yang menerbitkan SKCK,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (11/9).

Anggota DPRD Terduga Pembunuh Anak di Wakatobi Gugat Penetapan Tersangkanya

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten