Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Modus Nota Fiktif, Pria di Kendari Tipu Perusahaan Rp334 Juta

Modus Nota Fiktif, Pria di Kendari Tipu Perusahaan Rp334 Juta
Sales berinisial D (49) yang menipu perusahaan distributor di Kota Kendari sebesar Rp334 juta dengan modus nota fiktif. Foto: Istimewa.

Kendari – Sales berinisial D (49), warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke polisi setelah menipu perusahaan sebesar Rp334 juta, Kamis (30/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, D menyerahkan nota penagihan fiktif kepada perusahaan distributor. Namun, nama-nama yang tercantum dalam nota tersebut ternyata tidak pernah mengambil barang dari D.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan D bekerja sebagai sales sejak Februari 2022 di perusahaan tersebut. Tugasnya melakukan penjualan dan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pengambilan barang.

“November 2023 hingga Maret 2024 tersangka D memberikan beberapa nota penagihan yang disetorkan ke perusahaan dengan status belum melakukan pembayaran dari barang yang diambil. Setelah itu, D melarikan diri,” ujarnya, Minggu (2/11).

Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan audit dengan mendatangi konsumen yang namanya tercantum dalam nota yang disetorkan D dan berstatus belum melakukan pembayaran.

“Hasil audit internal, pihak perusahaan menemukan 24 nota penjualan yang ternyata tidak pernah dilakukan oleh konsumen sebagaimana tertera pada nota tersebut,” bebernya.

Atas perbuatan D, perusahaan mengalami kerugian materiel sebesar Rp334.187.900. Pihak perusahaan kemudian melaporkan D ke Polresta Kendari pada Jumat (13/9/2024) lalu.

“Perusahaan CV Pundi Rejeki Lestari di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kendari mengalami kerugian materiel sebesar Rp334.187.900,” bebernya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya diperiksa dan ia memilih menyerahkan diri ke Polresta Kendari pada Kamis (30/10). Saat itu juga, ia langsung ditahan polisi.

D kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi antara lain 1 rangkap hasil audit internal perusahaan dan 24 lembar nota penjualan fiktif.

“Untuk barang-barang perusahaan yang diambil pelaku, kami masih dalami dulu,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten