Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buser 77 Ringkus Pria Penadah Belasan Motor Curian di Kendari

Buser 77 Ringkus Pria Penadah Belasan Motor Curian di Kendari
Penadah motor curian berinisial BP (41) yang diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria asal Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BP (41), terduga pelaku penadahan belasan sepeda motor hasil pencurian.

Penangkapan terhadap BP dilakukan di Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 06.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi pada Rabu, 29 Oktober 2025 terkait hilangnya satu unit motor Honda CRF milik korban berinisial AD (26).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/10) di salah satu indekos di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Saat itu korban memarkir dua unit motor Honda CRF di depan pagar indekos bersama temannya tanpa mengunci setang. Sekitar pukul 05.00 Wita, salah satu motor milik korban telah raib.

“Korban menyadari motornya hilang setelah hendak berangkat kerja. Ia kemudian melapor untuk proses penyelidikan,” ujarnya.

Hasil penyidikan mengarah pada BP yang diduga menerima motor hasil pencurian dari pelaku lain. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan BP, polisi menyita satu unit motor curian.

Dalam pemeriksaan, BP mengakui menerima motor tersebut dari pelaku pencurian berinisial R dan G. Ia bahkan mengaku berencana membeli motor itu, namun belum memiliki uang sehingga hanya menyimpannya.

Baca Juga:  Aniaya Pencuri Ayam Berujung Tewas, Warga di Kolaka Tersangka Pembunuhan

“Dari interogasi, BP mengakui telah melakukan penadahan sebanyak 16 unit motor dari para pelaku yang berbeda. Selain dari R dan G, masih ada pelaku lain yang saat ini terus kami kembangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku pencurian berinisial R telah ditangkap pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Jalan Langi Bajo, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kendari sementara G ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

BP kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat pasal terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Baru 3 Bulan Bebas, Sopir Angkot di Muna Diringkus Buser 77 Perkara Kasus Curanmor

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten