Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

BKD Sultra Siap Beri Sanksi ASN Bapenda yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD Koltim

BKD Sultra Siap Beri Sanksi ASN Bapenda yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUD Koltim
Plt. Kepala BKD Sultra, Andi Haeruni. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (25/11/2025).

Kendari – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindaklanjuti proses disiplin terhadap Yasin, ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

KPK pada Senin (24/11/2025) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, masing-masing Yasin dari Bapenda Sultra, Hendrik Permana dari Kementerian Kesehatan, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa. Penetapan itu diumumkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menanggapi penetapan Yasin sebagai tersangka, Plt. Kepala BKD Sultra, Andi Haeruni, menyatakan pihaknya telah memiliki mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum. BKD akan menunggu surat penetapan resmi tersangka sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian.

“Kami punya MoU dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kita bersurat untuk meminta penetapan resmi tersangka. Jika itu sudah kami terima, maka ada proses disiplin yang harus kami tindak lanjuti,” kata Andi Haeruni di Kendari, Selasa (25/11).

Menurutnya, ASN yang telah berstatus tersangka akan dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara dari daftar pembayaran gaji (DPT). Selama menjalani pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari total gaji pokok. Semua tunjangan jabatan dan TPP otomatis dihentikan.

“Konsekuensinya, gajinya hanya 50 persen. Tunjangan jabatan hilang, TPP hilang, dan komponen tunjangan lainnya dipotong,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Kendari Ditetapkan Tersangka Kejati Sultra atas Kasus Suap Izin Alfamidi

Andi melanjutkan, status kepegawaian akan ditentukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, hak-hak kepegawaiannya akan dipulihkan. Namun, jika divonis bersalah dalam perkara korupsi, ASN tersebut akan diberhentikan tidak hormat.

“Kalau inkrah-nya bebas, haknya dikembalikan. Tetapi kalau sudah jadi terpidana kasus korupsi, pemberhentiannya tidak hormat,” tegasnya.

BKD Sultra juga memastikan bahwa Yasin tercatat sebagai staf biasa di Bapenda Sultra.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi RSUD Koltim, 1 ASN Bapenda Sultra

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten