Sekda Kendari Ditetapkan Tersangka Kejati Sultra atas Kasus Suap Izin Alfamidi

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan fakta terkait kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sehingga ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut Ridwansyah Taridala diduga terlibat atas dugaan kasus suap dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari.
“Yang bersangkutan ini menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari,” bebernya.

Belum diketahui pasti kronologi lengkap kasus yang menjerat Sekda Kota Kendari ini. Namun, pantauan Kendariinfo, Ridwansyah bersama salah satu rekannya menggunakan rompi tahanan Kejati Sultra dan langsung digiring dalam mobil tahanan.
“Langsung kami tahan,” pungkasnya.



