Berkas Pembunuhan Lengkap, Polisi Segera Serahkan Anggota DPRD Wakatobi ke JPU

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur tahun 2014 silam telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah berkas perkara lengkap, polisi akan menyerahkan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut, penyidikan perkara pidana atas nama Litao telah memenuhi syarat formil dan materil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik akan melaksanakan pelimpahan setelah berkas perkara lengkap. Tahap tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk penuntutan di pengadilan.
“Dengan dinyatakannya P-21, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam waktu dekat,” katanya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” pungkasnya.





