Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Bhayangkari Brimob Polda Sultra Diduga Terseret Kasus Penipuan Bermodus Investasi

Oknum Bhayangkari Brimob Polda Sultra Diduga Terseret Kasus Penipuan Bermodus Investasi
Oknum Bhayangkari di Brimob Polda Sultra, berinisial SN, yang dilaporkan ke Polresta Kendari dugaan kasus penipuan modus investasi. Foto: Istimewa.

Kendari – Oknum Bhayangkari di Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SN, dilaporkan ke Polresta Kendari, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dalam perkara ini, korban berinisial AH mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Kuasa Hukum AH, Ahmad Julhidjah, mengatakan laporan itu telah dilayangkan di Polresta Kendari, sejak 27 Februari 2026. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang diterima oleh pelapor.

Dalam laporannya, Ahmad menyebut bahwa dugaan penipuan bermula saat kliennya dihubungi oleh terlapor pada Desember 2025. Terlapor juga mengaku sebagai bhayangkari di Brimob Polda Sultra.

Kuasa Hukum AH, Ahmad Julhidjah.
Kuasa Hukum AH, Ahmad Julhidjah. Foto: Istimewa.

“Si terlapor ini sudah kami pastikan adalah oknum bhayangkari, suaminya tugas aktif di Brimob Polda Sultra,” tegasnya, Selasa (14/4).

Lanjut Ahmad, terlapor menawarkan kerja sama dengan kliennya. Di mana, terlapor ingin meminjam uang untuk investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen dari setiap pinjaman. Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor kemudian menyetujui kerja sama yang disepakati secara lisan.

Ahmad menyebut, jumlah uang yang diambil dari kliennya sejak 22 hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp6 juta. Pada tanggal 1 Januari 2026, terlapor hanya mengembalikan Rp1 juta sebagai bunga, sedangkan uang pokok Rp6 juta tidak dikembalikan.

Pada 2 hingga 16 Januari 2026, terlapor kembali meminjam uang dengan total keseluruhan mencapai Rp18 juta. Lalu pada 17 Januari 2026, terlapor hanya membayar bunga Rp4,5 juta, sedangkan uang pokok tidak dibayar lagi.

Baca Juga:  Grand Opening San Hair and Beauty Salon di Kendari, Tawarkan Promo Menarik dan Layanan Lengkap

Setelah itu, pada 18 hingga 30 Januari 2026, terlapor kembali meminjam dana dengan total pengambilan sebesar Rp35 juta. Pada 1 Februari 2026, terlapor kembali membayar bunga Rp8,7 juta, sedangkan uang pokok lagi-lagi tidak dibayarkan.

Tak berhenti di situ, pada2 hingga 16 Februari 2026, terlapor kembali meminta dana, totalnya adalah Rp60 juta. Pembayaran seharusnya dilakukan pada 17 Februari namun terlapor baru membayar Rp3 juta pada 19 Februari. Angka itu tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan.

Kata Ahmad, kliennya mempertanyakan sisa bunga tersebut namun terlapor menjanjikan akan membayarnya pada 20 Februari 2026, namun hingga kini belum dibayarkan juga.

Klien Ahmad kemudian mempertanyakan bagaimana uang pokok yang dipinjam sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Lagi-lagi, terlapor enggan memberikan kepastian hingga akhirnya berlanjut di meja hukum.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik, semoga segera ada keputusan sebab klien kami ini merasa ditipu dan dana yang dipinjamkan untuk investasi itu diduga telah digelapkan,” sesalnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan laporan tersebut. Namun progres terkini sedang dicek kepada penyidik yang menangani.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.

Sementara itu, oknum Bhayangkari Brimob Polda Sultra, SN, saat dikonfirmasi mengaku bahwa itu bukan investasi melainkan murni utang-piutang. Hanya saja, ia berjanji akan segera melunasinya.

“Ini bukan investasi, iya (utang-piutang). Sudah ada pernyataan akan diselesaikan bulan ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemuda Sultra Raih Top 10 Sayembara Nasional Rancang Museum dan Monumen Bahasa
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten