Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Pemkab Kolut Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026

Pemkab Kolut Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan. Foto: Dok. Pemkab Kolut.

Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) memastikan tahapan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus bergulir. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK Paruh Waktu di Kolut direncanakan berlangsung pada Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, menyampaikan sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan. Dari ribuan usulan yang diajukan, hampir seluruhnya sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu penyempurnaan berkas sejumlah kecil peserta.

“Secara keseluruhan prosesnya sudah hampir rampung. Saat ini masih tersisa 9 orang yang administrasinya belum tuntas. Setelah itu selesai, penyerahan SK bisa dilaksanakan pada awal Januari 2026,” kata Mawardi, Selasa (16/12/2025) dikutip dari Laman Pemkab Kolut.

Ia merinci, Pemkab Kolut mengusulkan sebanyak 2.348 formasi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 2.339 orang telah resmi mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara sisanya masih dalam tahap perbaikan dokumen.

“Sebelumnya ada 11 orang yang berkasnya belum lengkap. Setelah dilakukan pembenahan, kini tinggal 9 orang yang masih berproses,” ujarnya.

Mawardi menjelaskan perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu tidak berpengaruh pada besaran penghasilan yang diterima. Gaji yang dibayarkan tetap sama seperti saat para pegawai masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga:  UHO Kendari Umumkan Jadwal Pembayaran UKT dan Pemkes SNBP 2025

“Besaran gaji tidak berubah, tidak bertambah dan tidak berkurang. Selama ini mereka menerima honor dari OPD masing-masing, sekarang hanya status kepegawaiannya yang berganti,” jelasnya.

Terkait pembayaran gaji, Mawardi menegaskan tanggung jawab tersebut berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para PPPK Paruh Waktu bertugas. Setiap OPD wajib memastikan hak pegawai dibayarkan sesuai ketentuan.

“Pembayaran gaji menjadi kewajiban OPD. Jika ada keterlambatan atau belum terbayarkan, itu merupakan tanggung jawab OPD yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten