Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum Polisi Konut Aniaya Pacarnya hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi, Keluarga Protes

Oknum Polisi Konut Aniaya Pacarnya hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi, Keluarga Protes
Tante korban AR, Romi Indrayani saat ditemui di Polda Sultra. Foto: Istimewa. (24/12/2025).

Kendari – Seorang oknum polisi Bripda La Ode Isnardin yang bertugas di Polres Konawe Utara (Konut) terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial AR. Meski dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik, Isnardin hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan mutasi demosi.

“Sanksi yang dijatuhkan berupa perbuatan tercela, permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri, serta sanksi administratif berupa mutasi demosi selama empat tahun,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Iis menjelaskan, putusan tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sultra. Sidang menyatakan Isnardin terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

“Putusan pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Desember 2025,” ujarnya.

Sementara, putusan sidang kode etik tersebut menuai protes dari pihak keluarga korban. Tante korban, Romi Indrayani, mengungkapkan kondisi AR hingga kini masih mengalami trauma.

Romi menilai sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Keluarga korban pun menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

“Kami dari pihak keluarga pasti kecewa berat, karena putusan ini tidak setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tegasnya di Polda Sultra.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Sambangi Warga Terdampak Banjir, Instruksikan Pasukan Bersiaga 24 Jam di Sambandete Konut

Ia menambahkan, dalam tuntutan awal sidang kode etik, pelaku sempat diusulkan untuk dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, putusan akhir hanya menjatuhkan sanksi demosi.

“Pada saat tuntutan sebelumnya sudah disebutkan ada PTDH atau pemecatan, tapi kenyataannya putusan kemarin hanya empat tahun demosi. Itu sangat kami sayangkan,” tutup Romi.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Insiden bermula saat korban dan pelaku pulang dari sebuah kedai kopi dan terlibat pertengkaran.

Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban setelah mengetahui pelaku kembali berkomunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Adu mulut tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam kejadian itu, Isnardin diduga memukul korban secara berulang kali. Akibatnya, AR mengalami luka lebam di bagian mata, bibir, punggung, tangan, hingga kepala.

Oknum Polres Konut yang Aniaya Pacar Disidang Kode Etik Polda Sultra, Keluarga Tuntut Pemecatan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten