Bocah 10 Tahun di Koltim Diduga Disetubuhi Pamannya, Pelaku Ditangkap Polisi

Kolaka Timur – Malang nasib seorang bocah perempuan berusia 10 tahun bernama Bunga (samaran) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga menjadi korban persetubuhan oleh pamannya sendiri berinisial JK. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus aparat Polres Koltim pada Rabu (7/1/2026).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya di Koltim.
Ia mengatakan kasus ini mulai terungkap saat korban berangkat dari Koltim menuju Kota Kendari, Sultra pada Minggu (28/12/2025) untuk menghabiskan libur tahun baru di rumah ayahnya, inisial DS.
“Pada tanggal 3 Januari 2026, ibu korban meminta agar anaknya dipulangkan ke Koltim karena sudah memasuki masa sekolah. Namun, korban menolak keras sambil menangis histeris,” ujar Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Melihat reaksi anaknya yang tidak wajar, sang ayah kemudian membujuk korban untuk bercerita. Di sanalah korban mengaku trauma dan takut kembali ke rumah ibunya karena kerap mendapat perlakuan asusila dari pelaku.
“Korban menjawab, tidak mau karena nanti diperkosa oleh JK. Korban kemudian menceritakan bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku,” ujar Irfan.
Berdasarkan pengakuan sang anak, ayah korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Koltim. Hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November hingga 18 Desember 2025.
Saat ini, pelaku JK telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.





