Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ahli Waris Minta Polisi Bebas Intervensi Laporan Padang Pajjongang yang Seret Bupati Bombana

Ahli Waris Minta Polisi Bebas Intervensi Laporan Padang Pajjongang yang Seret Bupati Bombana
Kuasa hukum ahli waris Padang Pajjongang, Abdul Razak Said Ali. Foto: Istimewa.

Kendari – Kuasa hukum ahli waris Padang Pajjongang meminta Polda Sultra menangani laporan dugaan penyerobotan lahan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Laporan itu menyeret Bupati Bombana Burhanuddin dan Kepala Dinas PUPR Bombana Sofian Bacco terkait pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan yang diklaim milik ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali menyebut penyidik Polda Sultra telah memulai proses penyelidikan atas laporan yang masuk sejak Kamis, 15 Januari 2026. Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra dan polisi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami akan mengawal dan mengawasi secara ketat proses penyelidikan ini agar berjalan profesional dan bebas intervensi,” ujar Razak saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (22/1/2026).

Ia mengatakan laporan dibuat karena di atas lahan Padang Pajjongang telah dibangun Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana tanpa izin dari klien maupun para ahli waris.

“Mulai hari ini penyelidikan berjalan dan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan mengawal secara ketat proses tersebut agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kuasa hukum juga meminta Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko memastikan seluruh jajarannya bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami minta penyelidikan ini berjalan objektif dan tidak boleh ada tekanan atau intervensi,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Mabuk saat Berkendara, Oknum Dosen Berseragam UMW Alami Kecelakaan Tunggal di Kendari

Razak juga menyampaikan kepada masyarakat Sultra, khususnya Bombana, bahwa langkah hukum ini dilakukan semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris Madde, Sainong, dan Suaib Sainong atas Padang Pajjongang seluas 1.888 hektare.

Ia menyebut penguasaan lahan tersebut telah berlangsung turun-temurun sejak 1928 dan dimanfaatkan sebagai lokasi penggembalaan kerbau. Klaim itu, kata dia, diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi yang siap diuji secara hukum.

“Dokumen kami lengkap, mulai dari SK Kadis Peternakan Kabupaten Dati II Buton (Kabupaten Buton) Tahun 1986, Surat Pernyataan Kemenakan Raja Moronene ke-III dibuat tahun 1988, peta lokasi tanah Pajjongang oleh Kantor Pertanahan Tahun 1994, hingga Surat Majelis Hakim PN Baubau Tahun 2003 serta beberapa dokumen lainnya,” katanya.

Menurut Abdul Razak, pihaknya siap mengadu seluruh dokumen tersebut dengan dokumen milik pihak mana pun yang mengeklaim Padang Pajjongang, karena ia meyakini fakta historis dan administrasi berada di pihak ahli waris.

Bupati Bombana Dipolisikan atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kawasan Padang Pajjongang

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten