Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

DPRD Bongkar Perlakuan Spesial TKA dan Pekerja Lokal di PT IPIP Kolaka

DPRD Bongkar Perlakuan Spesial TKA dan Pekerja Lokal di PT IPIP Kolaka
Anggota Komisi III DPRD Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) untuk membahas isu ketenagakerjaan. Foto: Istimewa. (20/1/2026).

Kolaka – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kolaka bersama manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Selasa (20/1/2026), mengungkap adanya perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dan tenaga kerja lokal, terutama terkait upah dan fasilitas kerja.

Dalam RDP tersebut terungkap, gaji TKA Cina di kawasan IPIP berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari. Sementara itu, pekerja lokal rata-rata menerima sekitar Rp6 juta per bulan. DPRD menilai perbedaan tersebut tidak sebanding dengan beban kerja, jam kerja, dan jabatan yang dalam beberapa unit disebut setara. Bahkan, sebagian TKA disebut bekerja sebagai buruh kasar.

Selain perbedaan upah, TKA Cina juga memperoleh fasilitas khusus berupa program family visit. Program ini memberikan cuti bersama keluarga selama dua minggu setiap dua atau empat bulan, lengkap dengan pembiayaan transportasi dan uang saku. Fasilitas tersebut tidak diterapkan bagi pekerja lokal.

Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Muh. Ajib Madjid, menyampaikan kritik terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial. Ia menyebut keluhan dari pekerja lokal terus berdatangan ke DPRD, terutama terkait tuntutan perlakuan yang adil.

“Jangan ada kesenjangan antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja non-lokal. Mereka bekerja dengan jam dan beban kerja yang sama, tetapi fasilitasnya berbeda,” ujar Ajib dalam RDP.

Baca Juga:  Napi Rutan Kendari Ditemukan Beraktivitas di Lokasi Tambang Konut

Menanggapi hal tersebut, Deputy Manager HR PT IPIP, Andreas, menjelaskan bahwa perbedaan upah TKA disesuaikan dengan keahlian yang dimiliki, sementara gaji pekerja lokal mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK).

Namun, ia mengakui terdapat TKA yang memiliki jabatan dan jam kerja yang sama dengan pekerja lokal. Terkait program family visit, Andreas menyatakan pihaknya akan menyampaikan masukan tersebut kepada pimpinan perusahaan.

“Kami akan memberlakukan aturan program family visit bagi karyawan lokal dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” katanya.

Selain isu ketenagakerjaan, DPRD Kolaka juga menyoroti pengawasan terhadap TKA di luar kawasan industri. Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, meminta IPIP bertanggung jawab atas perilaku TKA agar tidak meresahkan masyarakat.

RDP tersebut menghasilkan enam poin kesepakatan, antara lain pembentukan divisi reaksi cepat pengawasan TKA, penerapan program family visit bagi pekerja lokal, pelaporan TKA kepada Disnakertrans, kepesertaan BPJS bagi seluruh tenaga kerja lokal, serta penyerahan data investigasi kecelakaan kerja kepada DPRD Kolaka.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten