Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Napi Rutan Kendari Ditemukan Beraktivitas di Lokasi Tambang Konut

Napi Rutan Kendari Ditemukan Beraktivitas di Lokasi Tambang Konut
Napi Rutan Kelas IIA Kendari yang kedapatan beraktivitas di lokasi pertambangan di Konut bernama Hijran. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari bernama Hijran ditemukan sedang beraktivitas di lokasi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/11/2022).

Hal itu diungkapkan oleh seseorang yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, dirinya juga kaget saat diinformasikan bahwa Hijran sedang bersama dua orang warga negara asing (WNA) berada di lokasi tersebut.

Informasi tersebut diperkuat dengan sebuah dokumentasi berupa foto yang menunjukkan napi tersebut tengah duduk di sebuah basecamp milik perusahaan tambang di Konut.

Meski begitu, ia tidak mengetahui maksud kedatangan Hijran ke lokasi tambang tersebut bersama dengan dua WNA.

“Teman yang dapat kemarin dia berada di lokasi (tambang) di Konut. Dia kirimlah fotonya, kemudian telepon saya. Kok bisa si Hijran ini berada di lokasi (tambang),” ujarnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui terkait napi yang sedang berada di Konut.

Ia baru mengetahui hal itu dari salah seorang jurnalis saat hendak mengonfirmasi informasi tersebut.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Ratusan Karyawan Maxcell Kendari Jalani Vaksinasi

“Iya, saya baru tahu. Tadi saya dihubungi sama salah satu wartawan. Saya juga kaget dengar itu,” kata dia, Jumat (11/11).

Iwan juga menjelaskan bahwa Hijran habis menjalani korve (tugas tambahan) di luar, tepatnya di sekitar Rutan Kelas IIA Kendari. Namun Iwan enggan untuk menunjukkan surat keputusan (SK) korve dari Hijran.

Menurutnya saat ini Hijran tengah masuk kembali ke dalam rutan dan ia dimasukkan ke dalam sel pengasingan untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui Hijran mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari karena memalsukan dokumen dan sudah divonis hakim dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun baru menjalani hukuman selama satu tahun, Hijran telah ditemukan beraktivitas di salah satu lokasi pertambangan di Kabupaten Konut, Sultra.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten