Polresta Kendari Amankan 1 Pelaku Penimbunan BBM Ilegal yang Beraksi di SPBU Rabam

Kendari – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial LN (47) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada Jumat (16/10/2026) pagi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan sebuah kendaraan roda empat di SPBU Rabam Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku berhasil kami amankan tadi pagi di Kelurahan Wuawua,” ujar Kombes Pol Safi’i Nafsikin saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (16/10) malam.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang demi meraup keuntungan.
“Pelaku diduga melakukan pengisian dan pembelian BBM jenis pertalite secara bertahap di SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan pelaku. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 8 jeriken berisi pertalite serta 7 jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
“Barang bukti berupa mobil beserta seluruh jeriken BBM jenis pertalite sudah kami amankan di Polresta Kendari guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini harus menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari. Safi’i menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah hukum Polresta Kendari agar tidak ada oknum yang memanfaatkan ketersediaan BBM untuk kepentingan ilegal.





