Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Video

Dorong Sertifikasi Halal UMKM di Sultra, LPPOM MUI Siap Dampingi Pelaku Usaha

Kendari – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tetap mengutamakan sertifikasi halal dalam produknya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan barang gunaan memiliki sertifikat halal.

Direktur LPPOM MUI Sultra, Prof. Sahidin menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi pelaku usaha secara penuh hingga sertifikat halal diterbitkan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga kebutuhan pasar yang akan membuat produk naik kelas.

“LPPOM itu lembaga pemeriksa halal untuk pangan, obat, dan makanan. Tugas kami membantu program pemerintah, karena halal itu kebutuhan. Kalau sudah halal, insyaallah produk akan thayyib dan usaha bisa naik kelas,” ujar Sahidin dalam podcast bersama Kendariinfo, Rabu (24/12/2025) lalu.

Sejumlah narasumber dalam podcast Kendariinfo saat membahas sertifikasi halal UMKM di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah narasumber dalam podcast Kendariinfo saat membahas sertifikasi halal UMKM di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (24/12/2025).

Ia menambahkan LPPOM MUI Sultra membuka layanan pendampingan dari awal proses hingga sertifikat keluar. Layanan tersebut dapat diakses melalui Kantor MUI Sultra di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, atau melalui nomor kontak 0823-4809-2614.

Sementara itu, Analisis SDM Aparatur Muda Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Rusfandi, menjelaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan sertifikasi halal berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag memiliki kewenangan menerbitkan sekaligus mencabut sertifikat halal, sementara pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.

Baca Juga:  Video: Maling Kotak Amal di Masjid Quba Kendari Tertangkap CCTV

“Pelaku usaha mendaftar melalui LPH, dan mereka bebas memilih. LPPOM MUI menjadi salah satu lembaga yang paling dikenal, khususnya untuk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan,” jelas Rusfandi.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan sanksi agar penerapannya tidak merugikan pelaku usaha, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan bertahap dan beriringan.

Dari sisi pelaku usaha, Owner Bebek Gurih Sulawesi, Adi Yanto Saputra, mengajak UMKM agar tidak hanya berpikir bertahan, tetapi juga berkembang melalui kolaborasi dan inovasi.

“UMKM jangan berhenti di situ, kita harus jadi UKM. Usaha kecil tetapi miliaran. Kalau tidak kolaborasi dan inovasi, kita bisa tertinggal, apalagi pelaku usaha luar bisa masuk,” katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Sarpras Pemberdayaan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Anwar. Ia menilai sertifikasi halal adalah bentuk kepastian bagi konsumen sekaligus peluang ekspansi pasar bagi pelaku usaha.

“Sebagai warga Indonesia, kita wajib memberikan kepastian produk halal. Kalau sudah punya sertifikat, di mana pun kita berusaha pasti diterima,” tutup Anwar.

Penulis: Kendariinfonews

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten