Polda dan DPRD Sultra Didesak Tertibkan Praktik Premanisme di Kawasan Hutan Negara di Kolaka

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra didesak untuk menertibkan praktik-praktik premanisme di kawasan hutan negara di wilayah Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Desakan itu dilakukan dengan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra dan Kantor DPRD Sultra, Kota Kendari, Selasa (27/1/2026).
Koordinator Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Eko Ramadan, mengatakan penguasaan kawasan hutan oleh oknum tidak dikenal itu sudah mengarah pada tindakan premanisme. Hasil penelusuran sementara, para pelaku diduga membawa senjata tajam saat mengadang kendaraan hauling perusahaan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya preman bersenjata parang yang menghalangi jalur hauling perusahaan legal di Kolaka,” kata Eko.

Menurut Eko, aktivitas penghadangan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya produksi tambang yang sah secara hukum. Padahal, kegiatan tersebut merupakan salah satu sumber pemasukan negara dan daerah.
Ia menyebut, informasi awal dugaan aksi premanisme itu diperoleh dari video yang beredar di masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, pihaknya menemukan adanya tindakan intimidasi terhadap para sopir.
“Para sopir dipaksa berhenti dan diusir dari jalur hauling yang melintas di kawasan hutan negara,” ungkapnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan awal ke kepolisian, namun diminta menempuh mekanisme pelaporan resmi. Meski begitu, pihaknya berharap Polda Sultra bersikap proaktif dengan membentuk tim investigasi khusus.
Usai menyampaikan tuntutan di Mapolda Sultra, massa bergerak ke DPRD Sultra. Mereka meminta lembaga legislatif memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama aparat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
“Kami ingin masalah ini dibuka secara terang agar kawasan hutan negara tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Eko.





