Pemprov Sultra Dukung PPKM Level 3 Nataru, Kendari Masih Tunggu Regulasi Pusat
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang rencananya akan diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, Pemprov Sultra mendukung pemberlakuan itu, untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Sultra.
“Tentu kita sangat mendukung penuh, karena kan biasanya saat Natal dan Tahun Baru mobilitas masyarakat cukup tinggi, kita tidak mau ada klaster baru, jadi perlu dibatasi mobilitas mereka,” kata Endang Selasa (23/11/2021).
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pihaknya masih perlu menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Di akhir tahun kan biasanya banyak acara yang mengabaikan protokol kesehatan. Tapi seperti apa nanti pembatasannya kita tunggu regulasi dari pusat,” katanya, Rabu (24/11).
Sulkarnain berharap kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan penerapan PPKM Level 3, namun tetap tidak bereuforia menyambut Natal dan Tahun Baru.
“Kami hanya ingin menjaga masyarakat kita, jangan lengah dan terlalu bereuforia, kita tidak ingin apa yang sudah kita jaga saat ini kembali lagi dari awal,” harapnya.