Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang

Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Dibuka, Resepsi Pernikahan Dilarang
Sejumlah umat muslim melaksanakan salat Tarawih di Masjid Al-Alam Kendari dengan menjaga jarak. Foto: Bobi Nardi/Kendariinfo. (15/4/2021).

Nasional – Pemerintah Indonesia telah merevisi dua aturan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Aturan baru dalam PPKM Darurat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam perbaikan Inmendagri tersebut, terdapat bunyi perubahan terkait aturan seluruh rumah ibadah yang sebelumnya harus ditutup sementara, kini kembali dibuka namun tidak diperbolehkan beribadah secara berjemaah selama masa PPKM.

Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi poin g, revisi Inmendagri tersebut.

Selain perubahan atas tempat ibadah, pemerintah juga memperbaiki aturan mengenai acara pernikahan, yang kini meniadakan resepsi selama PPKM berlangsung.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi revisi poin k.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak menerapkan makan di tempat, melainkan penyajian makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup lalu kemudian dibawa pulang.

Baca Juga:  Polresta Siagakan Ratusan Personel Amankan Pendaftaran Paslon Kepala Daerah di KPUD Kendari
Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten