Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Polisi Kumpulkan Bukti Pembakaran Rumah Petani di Angata, Konsel

Polisi Kumpulkan Bukti Pembakaran Rumah Petani di Angata, Konsel
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran rumah petani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (18/2/2026).

Konawe Selatan – Polisi mulai mengumpulkan bukti pembakaran rumah petani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi mengumpulkan bukti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembakaran pada Rabu, 18 Februari 2026.

Olah TKP merupakan tindak lanjut dari empat laporan petani ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Sabtu, 31 Januari 2026. Di lokasi, polisi yang berjumlah lebih dari 10 orang tampak memeriksa sejumlah titik rumah petani yang terbakar.

Penyidik juga mengambil beberapa sampel puing kayu bekas pembakaran rumah warga yang dimasukkan ke dalam plastik putih. Sejumlah petani yang melapor juga dimintai keterangan terkait rumah serta tanaman yang diduga dibakar dan dirusak oknum pihak perusahaan sawit PT Marketindo Selaras (MS).

Kuasa Hukum Petani Angata, Andre Darmawan, turut hadir dalam olah TKP. Andre mengatakan akan terus mengawal laporan sejumlah petani yang ditangani Polda Sultra agar dapat diselesaikan seadil-adilnya.

“Ada empat laporan kami yang masuk ke Polda Sultra terkait peristiwa pembakaran dan perusakan rumah petani di Angata. Kami tentu akan terus mengawal agar kasus ini ditangani hingga tuntas,” kata Andre, Rabu (18/2/2026).

Olah TKP juga turut disaksikan Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) yang beranggotakan 17 organisasi masyarakat sipil di Sultra. Petani tak ketinggalan ikut menyaksikan setiap rangkaian olah TKP yang berlangsung kurang lebih dua jam.

Baca Juga:  Tanah BTN Bumi Arum Baruga Bersengketa, 56 Warga Kompak Mogok Bayar Cicilan

Ketua Masyarakat Tani Angata, Abdul Kadir, menyebut kehadiran kepolisian untuk olah TKP memberi secercah harapan. Sebab, berkali-kali masyarakat petani di Angata menjadi korban kriminalisasi PT MS, tak sekali pun mendapat upaya penyelesaian baik dari pihak pemerintah daerah maupun penegak hukum.

“Ini pertama kali ada perhatian dari pihak kepolisian. Harapan kami penegak hukum ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya agar masyarakat yang terus menjadi korban dapat memperoleh keadilan,” kata Kadir.

Kadir mengungkapkan pelaku utama atau penggerak massa pembakaran rumah petani ialah Kepala Humas sekaligus Legal Officer PT MS, Purnomo Leonard. Olehnya itu, pihak kepolisian diharapkan menindak Purnomo Leonard dengan pemanggilan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukti-bukti keterlibatan Purnomo berupa foto dan video itu ada kami pegang semua. Tinggal polisi serius menyikapi persoalan ini,” ungkapnya.

Petani bernama Ria (60) mengaku masih trauma dengan peristiwa pembakaran pada dan 30 Januari 2026. Selain rumahnya dibakar, tanaman seperti kacang, ubi, pisang, serta sayur-sayuran ikut dirusak.

“Bayangkan kasian biar tanamanku yang susah payah saya tanam dan saya rawat mereka cabut semua. Mereka kuasai lahanku, di situ ada kacang, ada ubi, pisang, sayur-sayuran semua mereka cabut padahal itu kasian jadi harapan satu-satunya yang kami andalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Jaga Stabilitas Daerah, Pemkab Konsel Tegaskan Komitmen Penyelesaian Konflik Lahan di Angata

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten