Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Anggota DPRD Konawe dan Istrinya Dipolisikan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil

Mantan Anggota DPRD Konawe dan Istrinya Dipolisikan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil
Tim hukum korban penipuan dan penggelapan mobil menunjukkan surat laporan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Kendariinfo. (23/2/2026).

Konawe – Mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe berinisial HP bersama istrinya NJ dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil. Laporan dilayangkan warga berinisial M melalui kuasa hukumnya Abdul Razak Said Ali, Senin (23/2/2026).

Razak mengatakan perkara itu bermula pada Maret 2025 saat kliennya ditawari satu unit mobil Pajero Sport Dakar 2.4 L oleh HP dan NJ. Harga awal yang ditawarkan Rp350 juta, lalu disepakati Rp320 juta dan dibayar tunai di rumah HP di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada 20 Maret 2025.

“Klien kami diyakinkan bahwa mobil tidak bermasalah dan seluruh dokumen, termasuk BPKB, berada dalam penguasaan terlapor. Namun, saat transaksi BPKB tidak diserahkan dengan alasan akan menyusul,” kata Razak saat ditemui Kendariinfo di Polda Sultra.

Setelah pembayaran lunas, M hanya menerima mobil dan STNK. BPKB disebut akan diberikan paling lama satu bulan. M hanya dijaminkan sertifikat tanah yang bukan atas nama HP maupun NJ. Persoalan baru mencuat pada Oktober 2025 ketika terlapor meminta mobil dikembalikan dengan alasan akan ditarik pihak pembiayaan, karena BPKB diagunkan.

Permintaan itu ditolak M. Namun, HP dan NJ justru meminta M melunasi tunggakan pembiayaan. Dalam kondisi tertekan, M kemudian mencari pihak ketiga berinisial LS yang bersedia membantu pelunasan senilai Rp195 juta. BPKB akhirnya diambil setelah pelunasan, tetapi uang tersebut tak kunjung diganti HP dan NJ.

Baca Juga:  Bos Tambang Tersangka Usai Bongkar IUP Palsu, Eks Kapolda Sultra Diduga Terlibat

“Kesepakatannya, bila uang pelunasan tidak dikembalikan, mobil bisa diambil pihak ketiga dan klien kami harus menerima pengembalian uang pembelian. Faktanya, sampai Januari 2026 tidak ada pengembalian,” ujarnya.

Pada 3 Februari 2026, mobil diambil pihak ketiga, sedangkan uang Rp320 juta milik M tak dikembalikan. Upaya komunikasi pun buntu berujung somasi.

“Kami juga sudah melakukan somasi tapi yang bersangkutan hanya menjanji-janji saja, jadi tidak menyelesaikan masalah. Kami pilih melaporkan saja,” tutupnya.

Sementara HP saat dikonfirmasi Kendariinfo belum memberikan respons terkait laporan dugaan penipuan penggelapan mobil Pajero Sport tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten