Kemenhaj Sultra Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah di Aplikasi Satu Haji

Kendari – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengimbau masyarakat yang hendak melakukan ibadah umrah untuk memastikan biro perjalanan atau travel yang dipilih telah memiliki izin resmi.
Hal itu ditekankan Lalan buntut dari kasus PT Travelina Indonesia cabang Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari yang menelantarkan para jemaahnya, yang saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
Lalan merekomendasikan masyarakat yang hendak mendaftar sebagai jemaah umrah, agar lebih dulu mengecek legalitas biro perjalanan di aplikasi Satu Haji atau Haji Pintar. Jika nama biro perjalanan muncul di sistem, artinya sudah memiliki izin operasional. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, warga diminta berhati-hati.
“Kalau tidak berizin, dokumen jemaah tidak bisa keluar. Harus menggunakan perusahaan yang berizin. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat,” ujar Lalan, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, biro perjalanan tanpa izin tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah, baik untuk umrah maupun haji.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Sultra, Rahman Rahim menyampaikan edukasi publik sebagai kunci pencegahan.
Ia mengingatkan prinsip Lima Pasti, yakni pasti travelnya, pasti memiliki tiket dan jadwal terverifikasi, pasti harga paket dan layanannya, pasti penginapan atau akomodasinya, serta pasti visanya
“Kalau travel tidak punya jadwal jelas atau belum booking hotel dan tiket, itu berisiko. Kasus jemaah terlantar biasanya karena SOP ini tidak dijalankan,” kata Rahman.
Rahman menegaskan agar para calon jemaah tidak mudah tergiur penawaran di luar jalur resmi, seperti haji reguler dan haji khusus.
Kesthuri Sultra Gandeng Kemenhaj, Antisipasi Jemaah Haji dan Umrah Gagal Berangkat





