Vaksin Jadi Syarat Perjalanan! Jika Tak Bisa, Boleh Digantikan dengan Ini

Kendari – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum mengatakan, masyarakat yang tidak dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 dapat membuat surat keterangan dokter spesialis yang digunakan sebagai pengganti sertifikat vaksin.
“Ya, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk dapat melakukan perjalanan, namun jika tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat digantikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis,” katanya.
Dia menyebut, masyarakat yang tidak dapat melakukan vaksinasi adalah masyarakat yang memiliki riwayat penyakit.
“Yang punya asma, jantung, diabetes, ibu hamil, dan beberapa penyakit dalam tidak boleh melaksanakan vaksinasi,” ucapnya.
Selanjutnya, dia berpesan kepada masyarakat yang dapat melakukan vaksinasi, agar segera ikut serta dalam program tersebut demi menghindari virus Covid-19.
“Untuk masyarakat yang bisa divaksin, segera laksanakan, tidak perlu takut, jujur saat screening. Aman kok, dan gratis di setiap tempat pelayanan milik pemerintah,” pungkasnya.





