Pemerintah Mulai Tetapkan Kebijakan WFH hingga Efisiensi Perjalanan Dinas ASN

Nasional – Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, ASN di instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, sementara sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis tetap bekerja normal dari kantor maupun lapangan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah adaptif dan preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi persnya, Selasa (31/3/2026).
Selain pengaturan WFH bagi ASN, pemerintah juga menerapkan efisiensi mobilitas. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Pemerintah juga menetapkan efisiensi perjalanan dinas, yakni pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Khusus pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk menambah jumlah hari, durasi waktu, serta cakupan ruas jalan pada pelaksanaan car free day yang akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Airlangga menambahkan, kebijakan WFH juga dapat diterapkan pada sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” katanya.
Meski demikian, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja normal dari kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Selain itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan olahraga prestasi maupun ekstrakurikuler. Sementara untuk pendidikan tinggi, mahasiswa semester empat ke atas menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)
Kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat serta pengaturan sektor yang tetap bekerja normal tersebut mulai berlaku secara nasional pada 1 April 2026.





