Korupsi Eks Sekda Kendari dan 2 ASN Rugikan Negara Rp444 Juta

Kendari – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp444.528.214.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet menuturkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) Pemkot Kendari tahun anggaran 2020 itu telah dimulai sejak 2024.
“Banyaknya terkait dengan dokumen-dokumen, dan saksi-saksi yang perlu kita mintai keterangan, dan perlu adanya perhitungan kerugian negara pasti dan nayata. Makanya kami minta bantuan dari teman-teman auditor BPKP, dan di April 2025 ini keluarlah hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Enjang, Rabu (16/4/2025).
Bebernya, kerugian Rp444 juta itu berdasarkan perhitungan dari lima kegiatan fiktif yang dirancang oleh para tersangka. Di mana ketiga tersangka mengajukan sejumlah anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pemkot Kendari. Namun, pada praktiknya, anggaran tersebut tidak direalisasikan untuk kegiatan yang dimaksud.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali, tetapi dibuat pertanggungjawabannya secara fiktif. Ada juga kegiatan yang dilaksanakan, tetapi pertanggungjawabannya tidak sesuai,” bebernya.
Penulis dan reporter: KYT
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sekda Kendari Mangkir dari Pemeriksaan Kejari karena Sakit
Breaking News: Mantan Sekda Kendari dan 2 ASN Pemkot Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi



