Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Breaking News: Mantan Sekda Kendari dan 2 ASN Pemkot Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Breaking News: Mantan Sekda Kendari dan 2 ASN Pemkot Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (19/6/2021).

Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025).

Dugaan korupsi yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP) langsung, pada bagian umum sekretariat daerah Pemkot Kendari tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan penetapan ini didasarkan pada tiga surat penetapan Kepala Kejari Kendari dengan nomor surat yang berbeda-beda.

Pertama, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno.

Kemudian, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Muchlis.

Kemudian, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Nahwa Umar.

Dalam ketetapan itu, Nahwa Umar saat itu masih menjabat sebagai Sekda Kota Kendari). Sedangkan, Ariyuli Ningsih Lindoeno, sebagai ASN Dinas Kominfo Kota Kendari. Sementara Muchlis, sebagai ASN selaku Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kendari.

Baca Juga:  Kalahkan Polandia, Messi dkk. Melaju ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

“Benar, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pemkot Kendari,” beber Enjang.

Belum diketahui pasti peran ketiga tersangka. Saat ini, media ini sedang menunggu keterangan resmi dari pihak Kejari Kendari.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten